Tanggamus – Lensa Monitor
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keputusan ini dipicu oleh pelanggaran administratif dan teknis serius terkait standar kesehatan lingkungan yang belum dipenuhi oleh pengelola setempat.
Penyegelan administratif ini tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 766/D.TWS/03/06 tertanggal 9 Maret 2026. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr. Harjito B., menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan evaluasi dari Koordinator Regional Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan bahwa keempat unit layanan tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, fasilitas tersebut kedapatan belum membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, meski masa operasionalnya telah berjalan lebih dari 30 hari.
"Operasional SPPG dihentikan sementara sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan setempat dan pembangunan IPAL diselesaikan," tulis Dr. Harjito dalam surat keputusan tersebut.
Adapun empat titik layanan yang terdampak penghentian ini meliputi:
- SPPG Kota Agung Kuripan
- SPPG Karang Anyar Wonosobo
- SPPG Banjarmanis Cukuh Balak
- SPPG Pekon Ampai Limau
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Tanggamus, Panji Gunawan, membenarkan instruksi penghentian tersebut. Ia mengakui bahwa unit-unit tersebut sebenarnya telah mem8iliki Surat Keputusan (SK) dan sudah mulai melayani masyarakat sebelum akhirnya diminta berhenti beroperasi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus memilih irit bicara dan menegaskan bahwa persoalan ini merupakan ranah internal BGN. Pihak Pemkab hanya memosisikan diri sebagai fasilitator teknis dalam proses sertifikasi kesehatan lingkungan jika pihak SPPG mengajukan permohonan.
BGN memberikan ruang bagi pengelola untuk mengaktifkan kembali layanan gizi tersebut. Syaratnya, pengelola wajib menyerahkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan serta dokumen teknis terkait pengelolaan limbah kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh mitra penyedia layanan gizi agar tidak mengesampingkan aspek higienitas dan dampak lingkungan demi keamanan pangan masyarakat. (*)


