Lampung - Lensa Monitor.
Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penggeledahan di Kantor Cabang BRI Pringsewu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah periode tahun 2021 hingga 2025. Rabu (2/07/2025).
Dalam keterangannya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa, potensi kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut ditaksir mencapai 17 miliar.
"Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Lampung Tahun 2024, tentang dugaan tindakan korupsi pengelolaan dana nasabah di BRI Cabang Pringsewu," jelas Armen.
Dari 3 lokasi yang berbeda, Kejati Lampung sudah berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan mobil Toyota Innova Reborn dan Honda Brio, 4 Sertifikat Tanah dan Bangunan, beberapa unit Handphone dan tas, serta uang sebesar Rp559.660.209.30.
"Penggeledahan meliputi 3 lokasi yang berbeda yaitu Kantor Cabang BRI Pringsewu, Rumah Kepala BRI Cabang Pringsewu di jalan pemuda dan rumah di Pringadi," papar Aspidsus.
Untuk mengembangkan penyelidikan, Kejati Lampung telah mamggil dan memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari pegawai internal BRI Cabang Pringsewu serta para Nasabah untuk dimintai keterangan.
Dari hasil perhitungan sementara, diperkirakan nilai barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh Kejati Lampung dalam penanganan perkara tindak korupsi tersebut mencapai 2 miliar.
Saat ini Kejati Lampung masih terus melakukan pengembangan secara mendalam untuk dapat mengungkap para pelaku dan memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi di BRI Cabang Pringsewu.
"Kasus ini masih terus kami lakukan pendalaman jika memang ada perkembangan terbaru lagi, nanti kami sampaikan kepada publik," tutup Armen. (*)