Notification

×

Iklan



Iklan



FPII Apresiasi Ketegasan DPRD Pringsewu Sikapi Tambang Ilegal: Desak Tindak Tegas Pelaku dan Pelindung

09 Oktober 2025 | Oktober 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-09T09:36:05Z

Pringsewu - Lensa Monitor.
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Kabupaten Pringsewu memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan ketegasan yang ditunjukkan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu dalam merespons maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Kamis (9/10/2025).

Secara khusus, apresiasi itu ditujukan kepada Sekretaris Komisi III, Suryo Cahyono, S.H., yang dinilai telah mengambil inisiatif konkret untuk menghentikan perusakan lingkungan masif ini.
Ketua FPII Korwil Pringsewu, Yurizah Alie, menyatakan bahwa langkah proaktif anggota dewan ini harus menjadi contoh nyata bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat penegak hukum terkait lainnya agar lebih serius dan tidak tebang pilih dalam menangani isu lingkungan hidup.
​Yurizah Alie menekankan bahwa isu penambangan ilegal bukanlah sekadar masalah perizinan, melainkan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
"Penambangan ilegal ini ibarat kanker yang menggerogoti bumi Pringsewu. Dampaknya bukan hanya merusak bentang alam secara permanen, tapi juga berpotensi besar memicu bencana alam seperti longsor dan banjir bandang, serta mengganggu ketertiban umum," ujar Yurizah Alie dengan nada tegas.

​Oleh karena itu, FPII mendesak adanya kerja sama sinergis yang kuat antara berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pertanian.
​Lebih dari sekadar penindakan di lapangan, FPII menyoroti dugaan adanya oknum-oknum yang berada di belakang praktik ilegal ini. FPII mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengejar operator lapangan, tetapi juga mengungkap dan menindak aktor intelektual serta pihak-pihak yang memberikan 'backing' atau perlindungan.

​"Kami tahu bahwa praktik penambangan ilegal yang masif ini mustahil berjalan tanpa adanya pihak yang memberikan perlindungan atau memanfaatkannya. Siapapun yang terlibat, baik itu dari kalangan sipil, pengusaha, bahkan oknum aparat atau pejabat publik yang bertindak sebagai 'backing' atau pemodal, harus diusut tuntas," tegas Yurizah Alie.
Ia menambahkan, penindakan harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan sanksi pidana dan denda yang memberikan efek jera maksimal. 

"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada ruang toleransi bagi mereka yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi, apalagi jika ada oknum yang seharusnya menjaga ketertiban justru terlibat dalam perusakan ini," tandasnya.
​Ketegasan Komisi III DPRD Pringsewu dinilai FPII sebagai momentum penting untuk memulai pembersihan praktik ilegal ini. Tindakan Komisi III yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dan meminta pertanggungjawaban serta langkah konkret dari dinas terkait dianggap sebagai bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan dewan.
"Komisi III telah menunjukkan komitmen politiknya untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mengambil langkah konkret. Kami berharap langkah berani ini dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh seluruh dinas terkait lainnya untuk mewujudkan lingkungan Pringsewu yang aman, lestari, dan bebas dari praktik eksploitasi alam yang merugikan," pungkas Yurizah Alie.
FPII berharap upaya gabungan ini dapat menciptakan efek jera yang masif sehingga penambangan ilegal benar-benar terhenti, dan Kabupaten Pringsewu dapat melangkah menuju tata kelola lingkungan yang lebih baik. (FPII)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update