Tanggamus. – Lensa Monitor.
Praktik penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus, telah mencapai titik kritis. Aktivitas terlarang ini tidak hanya meraup kekayaan alam secara melawan hukum, tetapi juga meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang parah, memicu keresahan dan tuntutan keadilan dari masyarakat setempat. Sabtu (15/11/2025).
Laporan dari lokasi menyebutkan bahwa operasional tambang emas tanpa izin (PETI) ini telah masuk kawasan hutan lindung/register dan mencemari Sungai secara masif. Aliran sungai, yang merupakan sumber kehidupan bagi warga, kini keruh dan tercemar limbah galian.
Dampak visualnya sangat mencolok: di sepanjang wilayah sungai, terpampang lubang-lubang galian yang dalam dan menganga, menjadi saksi bisu betapa brutalnya eksploitasi alam yang dilakukan para penambang.
Kerusakan ini tidak hanya mengancam ekosistem sungai tetapi juga berpotensi memicu bencana alam, seperti erosi dan longsor. Kerusakan ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut keterangan resmi yang bersumber dari warga setempat, sebuah tim gabungan yang terdiri dari Danpos dan Kapolpos Kelumbayan, didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas, sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti kunci: tiga unit alat berat berupa ekskavator dan satu unit mobil double kabin dengan nomor polisi luar daerah, diduga kuat milik bos penambangan. Salah satu warga bahkan menduga bos tambang ilegal tersebut berasal dari Sumatera Barat, merujuk pada pelat nomor polisi berawalan BA yang terpasang pada mobil.
Namun, yang paling memicu keanehan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat adalah tindak lanjut dari temuan ini. Meski terbukti merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin legal, seluruh barang bukti, termasuk tiga ekskavator dan mobil, tidak dilakukan penyitaan oleh aparat yang bertugas.
Sikap pembiaran terhadap barang bukti yang tertangkap tangan di lokasi kejahatan lingkungan ini menuai kritik tajam dari masyarakat Kelumbayan. Keputusan untuk tidak menyita alat berat tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian yang patut dipertanyakan.
Dampaknya, para pelaku tambang ilegal diduga memanfaatkan celah ini untuk segera menyembunyikan alat-alat berat tersebut. Menurut informasi, tiga ekskavator kini disinyalir masih disembunyikan di bekas lokasi tambang NUP (Napal-Umbar-Picung).
Masyarakat Kelumbayan Barat kini menaruh harapan besar kepada Polres Tanggamus dan aparat penegak hukum lainnya untuk bertindak tegas dan adil, tanpa tebang pilih. Mereka menuntut agar kegiatan perusakan alam ini segera dihentikan total dan para pelaku utama diseret ke meja hijau.
Lebih lanjut, masyarakat juga mendesak agar dilakukan pengusutan tuntas terhadap oknum-oknum yang terindikasi ikut serta ‘bermain’ dan memberikan sanksi hukum kepada mereka yang melindungi atau membiarkan penambangan liar ini berlanjut. Integritas aparat penegak hukum dipertaruhkan demi menjaga kelestarian alam dan menjamin tegaknya keadilan di wilayah Tanggamus. (Tim).



