Notification

×

Iklan



Iklan



REHABILITASI KANTOR CAMAT LIMAU DIDUGA KUAT CUMA TAMBAL SULAM, RUGIKAN NEGARA RATUSAN JUTA

25 November 2025 | November 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-25T10:23:56Z


Tanggamus  – Lensa Monitor.

Proyek rehabilitasi gedung Kantor Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 297 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini, telah memicu kemarahan dan kritik pedas publik. Selasa (25/11/2025).


Pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus ini, dan dilaksanakan oleh kontraktor CV. Raden Mas Cendikia, diduga kuat mengabaikan standar kualitas, berpotensi merugikan keuangan negara, dan mengarah pada skandal mal-konstruksi yang memalukan.


​Kualitas Bobrok, Anggaran Nyaris Rp 300 Juta Terindikasi Sia-sia

​Kekecewaan publik memuncak setelah menyaksikan kondisi fisik bangunan pasca-rehabilitasi yang jauh dari kata layak. Dengan alokasi dana yang nyaris menyentuh Rp 300 juta, masyarakat menilai uang rakyat hanya terbuang untuk pekerjaan yang lebih pantas disebut 'perbaikan kosmetik yang gagal' daripada rehabilitasi struktural yang mendasar.

​Fokus utama sorotan tajam adalah pada pengerjaan atap gedung yang seharusnya menjadi elemen vital. Alih-alih mengganti secara total, kontraktor terindikasi kuat hanya melakukan praktik tambal sulam.

​Genteng Lama Dipakai Kembali: Sumber di lapangan menyebutkan, mayoritas genteng yang terpasang adalah genteng lama, sementara penggantian genteng baru hanya sekitar seribu keping. Jumlah ini dinilai tidak masuk akal dan sangat tidak proporsional dengan besarnya nilai kontrak.

​Struktural Dibiarkan Lapuk: Lebih mengkhawatirkan lagi, tulangan penyangga atap yang merupakan bagian struktural penting dan telah berkarat serta rapuh dibiarkan tidak diganti. 

Kontraktor hanya mengganti lapisan landasan genteng (reng) tanpa menyentuh kerangka utama. Keputusan ceroboh ini berisiko besar terhadap keselamatan dan ketahanan gedung, mengindikasikan adanya kelalaian teknis dan pelaksanaan yang serius.


​Gagal Fungsi: Kantor Pelayanan Bocor dan Berbahaya

​Dampak langsung dari pengerjaan yang tidak profesional ini terlihat pada kegagalan fungsi atap. Pemasangan genteng terlihat sangat tidak rapi, renggang, dan bertumpuk tidak beraturan, yang telah menyebabkan kebocoran nyata.


​Di beberapa sudut ruangan kantor, lantai nampak basah kuyup akibat air hujan, membuktikan kegagalan total fungsi atap sebagai pelindung utama bangunan.


​Kejanggalan lain yang memperkuat dugaan ketidakberesan:

​List Plank Asal-asalan: Pemasangan list plank pada ujung atap terlihat sembarangan, di mana sambungan di setiap sudut tidak berkaitan rapi.


​Acian Kerpus Amburadul: Pada bagian kerpus, acian semen terlihat kasar dan tebal, berpotensi mudah menyerap air hujan dan mempercepat kerusakan.


​Fasilitas Publik Terlantar: Perbaikan fasilitas vital, seperti kamar mandi/WC, juga sangat tidak maksimal. Dinding keramik yang baru diperbaiki penuh noda acian yang tidak dibersihkan, sementara pintu WC yang bolong dan rusak parah dibiarkan tidak diganti, menjadikan perbaikan ini sia-sia.


​Instalasi Listrik Jauh dari SNI: Aspek keselamatan diabaikan; instalasi listrik dinilai jauh dari standar SNI yang disarankan. Bahkan, kayu dan besi tulangan plafon yang lama masih menempel dan bergelantungan tanpa dirapikan, menciptakan pemandangan buruk dan potensi bahaya.


​Aset Hilang: Tempat parkir yang dulu ada, justru dibongkar dan tidak diperbaiki lagi, menambah daftar kerugian atas aset daerah.


​Tuntut Audit Total: Dinas PUPR dan Kontraktor Harus Bertanggung Jawab!

​Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Limau ini kini menjadi contoh buruk dan preseden negatif dalam penggunaan APBD untuk infrastruktur di Tanggamus. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban tegas dari semua pihak terkait.


​"Ini kantor pelayanan publik. Seharusnya diperbaiki dengan standar terbaik. Rp 297 juta bukan uang sedikit, tapi hasilnya sangat memprihatinkan dan terkesan dikorupsi kualitasnya," tegas perwakilan masyarakat setempat.


​Masyarakat mendesak keras Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus untuk segera melakukan evaluasi total, termasuk audit menyeluruh terhadap alokasi anggaran, kualitas material, dan kinerja CV. Raden Mas Cendikia. Kegagalan fungsi dan dugaan mal-konstruksi ini menuntut tindakan hukum dan penggantian kerugian negara. (Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update