Tanggamus. ---- Lensa Monitor
Praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal kembali mencoreng wilayah Kabupaten Tanggamus. Sebuah aktivitas tambang Galian C (batu) di Pekon Suka Mernah, Kecamatan Gunung Alip, ditemukan beroperasi bebas tanpa mengantongi izin resmi serta mengabaikan regulasi lingkungan hidup, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan penelusuran tim investigasi yang dipimpin oleh Eti, Kepala Perwakilan (Kaperwil) media Orasi Publik, aktivitas pengerukan tersebut dilakukan secara masif. Di lokasi pertambangan, tidak ditemukan papan informasi badan usaha maupun Nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
"Aktivitas ini diperkirakan sudah berlangsung lama. Bekas galian yang sangat dalam dan melebar menjadi bukti nyata eksploitasi lingkungan tanpa tanggung jawab," tegas Eti. Saat pemantauan berlangsung, satu unit ekskavator terlihat aktif mengeruk material batu yang diduga kuat dikelola oleh seorang oknum berinisial TL.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPC LPAKN PROJAMIN RI Kabupaten Tanggamus, Helmi, mengecam keras pembiaran yang terjadi. Ia menilai operasional tambang tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang merugikan daerah dan masyarakat.
"Kami mengecam keras aktivitas tambang di Pekon Suka Mernah tersebut. Dampaknya sangat merusak ekosistem. Saat ini, LSM PROJAMIN RI tengah mendalami secara serius terkait legalitas izinnya," ujar Helmi.
Helmi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. "Jika terbukti ilegal, kami akan segera melaporkan pengelola ke pihak berwajib. Kami menuntut penegakan hukum yang transparan agar ada efek jera," tambahnya.
Dugaan ilegalnya tambang milik TL ini diperkuat oleh pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus. Melalui pesan singkat, Kemas (perwakilan DLH) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima tembusan izin apa pun terkait aktivitas pertambangan di Pekon Suka Mernah.
Secara regulasi, praktik ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, di mana pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pengelola dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum berinisial TL maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti keberanian Kapolres Tanggamus untuk menertibkan tambang liar yang diduga 'kebal hukum' tersebut. (Tim).


