Notification

×

Iklan



Iklan



Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bandung Baru: Pembangunan Kantor Tabrak Aturan, Anggaran Fisik Disinyalir di-Markup

13 Januari 2026 | Januari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T14:06:30Z


Pringsewu  –  Lensa Monitor.

Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, memicu kontroversi. Selasa 13/01/2026).


Selain ditemukan indikasi penggelembungan harga (markup) pada sejumlah proyek fisik, Kepala Pekon secara terbuka mengakui penggunaan dana di luar prioritas nasional untuk pembangunan kantor desa.

​Masalah paling fundamental muncul dari kebijakan Kepala Pekon Bandung Baru, Slamet Riyadi, yang membangun kantor desa menggunakan Dana Desa. Saat dikonfirmasi, Slamet mengakui telah memotong pagu anggaran sebesar 10% per tahap.


​"Iya, saya ambilkan dari Dana Desa 10% per tahap untuk bangun kantor desa," ujar Slamet. Ia menjelaskan bahwa pembangunan tersebut dilakukan dalam dua tahap dengan total nilai Rp220.000.000 (Rp110 juta per tahap).


​Kebijakan ini dinilai menabrak Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Berdasarkan aturan tersebut, Dana Desa 2024 wajib diprioritaskan untuk penanganan stunting, ketahanan pangan, dan kemiskinan ekstrem. 


Adapun dana operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3% dan hanya untuk kegiatan non-fisik, bukan pembangunan gedung kantor.

​Selain masalah regulasi kantor desa, sejumlah pos kegiatan fisik di Pekon Bandung Baru mencatatkan angka yang dianggap tidak masuk akal dibanding standar harga pasar:


​Sumur Bor (1 Titik): Rp46.000.000 (Dinilai sangat fantastis untuk satu titik pengeboran).

​Pembangunan Jalan Dusun: Rp206.000.000.

​Jaringan Drainase: Rp137.000.000.

​Bantuan Ternak Kambing: Rp120.000.000.


​Besarnya nilai anggaran pada proyek-proyek tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi guna mengeruk keuntungan pribadi di atas kepentingan infrastruktur warga.

​Menanggapi temuan ini, Ketua DPD LPAKN PROJAMIN RI Provinsi Lampung, Hermawansyah, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata.


​"Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Aturan sudah jelas, dana desa itu untuk rakyat, bukan untuk membangun kantor. Kami tidak akan tinggal diam," tegas Hermawansyah.


​Pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, serta meminta Inspektorat Pringsewu untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. (Tim)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update