Tanggamus – Lensa Monitor.
Pembangunan tanggul penahan tebing sungai di Dusun Suka Agung, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 di bawah naungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) ini diduga kuat dikerjakan secara serampangan dan menabrak aturan transparansi publik. Kamis (9/01/2026).
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap rentetan kejanggalan, mulai dari kualitas material yang meragukan hingga ketidakjelasan status pengerjaan yang telah melampaui batas waktu perjanjian.
Konstruksi bronjong yang seharusnya menjadi benteng pengaman tebing sungai disinyalir dikerjakan asal jadi. Menurut keterangan warga setempat, material batu yang digunakan mayoritas adalah jenis batu bulat, bukan batu belah yang memiliki daya ikat lebih kuat.
Lebih mencengangkan, warga mendapati adanya praktik curang pada pengisian volume bronjong. Bagian tengah susunan kawat tersebut diduga diisi dengan kerokos (batu kecil bercampur tanah) sehingga kepadatan batu terlihat renggang dan longgar.
"Kami lihat sendiri batunya bulat-bulat, bahkan dicampur dengan batu ukuran kecil yang mudah lepas dari lubang kawat. Tengahnya diisi kerokos supaya cepat penuh. Kalau dihantam arus sungai, ini sangat rawan jebol dan ambrol," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mengaku tidak melihat adanya papan informasi proyek (plang) yang terpasang di lokasi. Hal ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanpa plang tersebut, masyarakat buta mengenai nilai kontrak, nama perusahaan kontraktor, hingga batas waktu pengerjaan.
"Ini seperti proyek siluman. Kami tidak tahu siapa yang mengerjakan dan berapa miliar uang rakyat yang dipakai. Semuanya tertutup," tegas warga lainnya.
Persoalan kian pelik saat warga menyadari bahwa durasi pengerjaan telah melampaui batas waktu yang diperkirakan. Aktivitas di lapangan yang masih berjalan lambat memicu spekulasi mengenai status legalitas proyek tersebut.
Masyarakat mempertanyakan apakah pihak dinas telah memberikan perpanjangan waktu (addendum), atau justru telah terjadi pergantian kontraktor secara diam-diam tanpa prosedur yang jelas. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek akan mangkrak dan meninggalkan masalah bagi pemukiman warga di bantaran sungai.
Melihat carut-marutnya pelaksanaan di Dusun Suka Agung, pihak berwenang seperti Inspektorat Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum didesak untuk segera turun ke lapangan melakukan audit fisik dan administrasi.
Dinas PSDA Provinsi Lampung diminta tidak menutup mata dan segera mengevaluasi kinerja rekanan. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengurangan spesifikasi material (korupsi), maka tindakan tegas berupa blacklist perusahaan dan proses hukum harus segera diambil. Rakyat Kelumbayan tidak butuh bangunan formalitas, mereka butuh perlindungan tebing yang kokoh dan berkualitas. (Red)


