Pringsewu – Lensa Monitor.
Kasus hukum yang menimpa dua warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, berinisial PP (22) dan AAM (19), memicu sorotan tajam setelah keduanya yang merupakan korban pengeroyokan kini justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pringsewu.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 17 Agustus 2025. Setelah kejadian, korban pengeroyokan langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada Polsek Gadingrejo. Alur kasus berbalik arah secara drastis karena pada 29 Agustus 2025, hanya berselang 12 hari dari laporan awal, pihak yang diduga sebagai tersangka pengeroyokan justru melakukan laporan balik terhadap korban ke Polres Pringsewu.
Setelah menerima laporan, Polres Pringsewu tidak melakukan pemeriksaan tahap pertama kepada korban dengan mengirimkan undangan klarifikasi perkara. Tindakan ini terlihat tergesa-gesa karena pihak berwajib langsung menerbitkan sprindik pada 10 November 2025. Tepat pada 12 November 2025, Polres Pringsewu telah menerbitkan surat saksi pertama, tetapi korban belum bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan karena bekerja di luar Kabupaten Pringsewu.
Tanggal 20 November 2025, Polres Pringsewu menerbitkan surat penetapan tersangka, sedangkan surat pemeriksaan kedua tidak diterima oleh korban. Kemudian, status korban beralih menjadi tersangka tanpa adanya keterangan sebagai saksi. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena belum memenuhi syarat formil atas penetapan tersangka. Berdasarkan pemaparan saksi di lapangan, penangkapan korban dilakukan pukul 10:00 WIB pada tanggal 21 November 2025.
Kuasa hukum korban menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka tersebut, menyoroti adanya sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum PP dan AAM, yang terdiri dari Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., Fani Apriyata, S.H., M.H., CPM., dan Deni Aditiya, S.H., M.H., CPM., menyampaikan bahwa penetapan klien mereka sebagai tersangka, yang notabene adalah korban, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai objektivitas penanganan perkara ini.
"Kami sangat keberatan dengan keputusan ini. Klien kami adalah korban yang melaporkan tindak pidana pengeroyokan, tetapi kini mereka yang ditahan sebagai tersangka. Ini adalah sebuah tragedi hukum yang memprihatinkan. Terdapat kejanggalan-kejanggalan pada saat pemeriksaan, karenanya kami dari kuasa hukum berupaya bagaimana caranya klien kami diperhatikan. Tindakan dari kami adalah mengajukan upaya hukum permohonan praperadilan pada pengadilan negeri agar terbuka perkara ini dengan tujuan untuk menegakkan keadilan bagi klien kami. Besar harapan kami agar perkara ini bisa berjalan secara transparan, sehingga tidak ada intimidasi atau kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Marojahan Hutabarat.
Kuasa hukum menilai terdapat banyak ketidakwajaran dalam penanganan perkara tersebut. Kejanggalan yang dimaksud mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:
1. Status pelapor, yakni muncul pertanyaan terkait status hukum pihak yang balik melaporkan korban.
2. Kuasa hukum juga menyoroti keabsahan dan relevansi barang bukti yang digunakan untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
"Kami melihat ada indikasi kejanggalan yang harus diperiksa secara serius dan mendalam oleh pihak berwenang. Proses penetapan tersangka ini terkesan terburu-buru dan tidak didasarkan pada fakta yang utuh," tambah Fani Apriyata.
Meskipun menghormati proses hukum yang berlaku, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan hukum yang menimpa PP dan AAM mengindikasikan adanya praktik kriminalisasi hukum terhadap korban. Oleh karena itu, kuasa hukum secara resmi meminta kepada Polres Pringsewu dan jajaran terkait untuk segera meninjau ulang perkara ini.
"Kami meminta transparansi, objektivitas, dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai korban pengeroyokan justru dikriminalisasi. Proses hukum harus menjunjung tinggi keadilan substantif," tegas Deni Aditiya.
Kuasa hukum berharap agar Kapolres Pringsewu dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran. (**)


