Tanggamus – Lensa Monitor.
Proyek pembangunan SMP Satu Atap (Satap) di Pekon Kubulangka, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, memicu polemik besar. Pembangunan gedung yang menelan anggaran APBD hingga miliaran rupiah ini dituding dikerjakan secara serampangan dan mengabaikan standar kualitas konstruksi demi meraup keuntungan semata. Sabtu (20/12/2025).
Ketua Lembaga Pengawal Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin Tanggamus, Helmi, membongkar praktik curang yang terjadi sejak awal pengerjaan. Ia menegaskan bahwa proyek di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus ini telah menyalahi aturan teknis yang sangat fatal, terutama pada bagian vital bangunan yaitu pondasi tapak (foot plate).
"Ini bukan sekadar kelalaian, tapi diduga kuat ada unsur kesengajaan mengabaikan mutu. Bagaimana mungkin pilar utama penopang bangunan bertingkat hanya mengandalkan adukan manual di dalam lubang? Kami melihat langsung material semen, pasir, dan air dimasukkan begitu saja lalu diaduk pakai cangkul sambil diinjak-injak. Ini sangat primitif dan jauh dari standar teknis konstruksi modern!" tegas Helmi dengan nada berang.
Lebih jauh, Helmi menyoroti komposisi adukan beton yang digunakan. Menurutnya, campuran batu split, semen, dan pasir yang diaplikasikan di lapangan sama sekali tidak memenuhi standar konstruksi bangunan publik.
"Hasil pantauan kami, komposisi campuran materialnya sangat meragukan. Takaran split dan semen tidak konsisten, ditambah lagi pengadukan manual yang tidak homogen membuat kekuatan beton tidak terjamin. Jika pilar penyangganya saja rapuh, gedung ini tinggal menunggu waktu untuk roboh," tambahnya.
Kualitas material pun sempat bermasalah besar. Di awal proyek, pihak kontraktor kepergok menggunakan pasir bercampur tanah yang sangat tidak layak untuk pengecoran. Material tersebut baru diganti setelah tim Projamin melayangkan teguran keras di lokasi.
Selain bobrok secara fisik, proyek ini juga dituding sebagai proyek 'siluman'. Hingga progres fisik mencapai 85 persen, pihak pelaksana CV. Mustika Mulya Kencana diduga sengaja tidak memasang papan informasi proyek. Tindakan ini merupakan pelanggaran telak terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan penelusuran, Data Proyek SMP Satap Pekon Kubulangka:
• Pelaksana: CV. Mustika Mulya Kencana
• Pagu Anggaran: ± Rp 1,06 Miliar (APBD Tanggamus)
• Dugaan Pelanggaran: Pengabaian standar mutu pengecoran, penggunaan material tak layak, dan ketiadaan papan informasi proyek.
LPAKN RI Projamin Tanggamus mendesak Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi total dan audit konstruksi sebelum jatuh korban jiwa.
"Jangan main-main dengan nyawa siswa. Anggaran 1,06 miliar itu uang rakyat, bukan uang pribadi kontraktor. Kami menuntut kajian ulang atas seluruh struktur bangunan yang sudah berdiri!" tutup Helmi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pendidikan maupun CV. Mustika Mulya Kencana belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan terkait dugaan penyimpangan tersebut. (Tim).


