Notification

×

Iklan



Iklan



LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI PELANGGARAN PROSEDUR PADA PERESMIAN EMBUNG KEMILING

22 Desember 2025 | Desember 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-22T12:40:50Z




Bandarlampung - Lensa Monitor. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Lampung menyoroti tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang meresmikan Embung Kemiling di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, yang secara fisik belum dinyatakan rampung sepenuhnya. Embung yang dibangun oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dengan anggaran Rp 6,9 miliar ini diresmikan langsung oleh Gubernur Lampung baru-baru ini.


Faqih, Koordinator Investigasi LSM TRINUSA Lampung, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh lembaganya, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Raden Galuh tersebut masih terdapat beberapa bagian pekerjaan yang belum sesuai dengan kontrak atau spesifikasi teknis. Namun, anomali terjadi ketika proyek yang belum sempurna tersebut justru sudah diresmikan dan di-launching untuk digunakan.


"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa secara fisik, proyek Embung Kemiling ini belum sepenuhnya selesai. Ada beberapa titik yang masih memerlukan penyelesaian dan penyempurnaan. Pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa proyek yang belum selesai secara administratif dan teknis ini sudah diresmikan? Ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Faqih dalam rilis resmi yang diterima media, 22-12-2025.


Lebih lanjut, Faqih menegaskan bahwa tindakan peresmian proyek yang belum selesai (fisik dan administrasi) merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah dan pelaksanaan anggaran.


Dasar Hukum yang Dilanggar:


1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP 28/2024).

   · Pasal 91 ayat (2): "Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengadaan tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya, dicatat sebagai aset tetap setelah barang dalam kondisi siap pakai."

   · Penjelasan: Peresmian suatu aset (gedung/bangunan/infrastruktur) menandakan bahwa aset tersebut telah siap pakai dan secara hukum dapat dicatat sebagai aset tetap daerah. Jika secara fisik belum selesai, maka pencatatan sebagai aset siap pakai menjadi tidak sah dan menyesatkan laporan keuangan daerah.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

   · Pasal 8: Pengakuan BMD (Barang Milik Daerah) dilakukan pada saat barang dalam kondisi siap digunakan atau diserahkan oleh penyedia barang/jasa berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.

   · Pasal 10: Penggunaan BMD dapat dilakukan setelah ada keputusan pimpinan daerah/penanggung jawab pengguna barang. Peresmian adalah bentuk publikasi dan legalisasi bahwa aset sudah siap digunakan. Jika BAST atau proses serah terima akhir dengan kontraktor belum tuntas atau fisik belum sesuai, maka peresmian menjadi tindakan yang prematur dan bertentangan dengan pedoman ini.

3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

   · Prinsip Umum (Pasal 3): Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

   · Penjelasan: Meresmikan proyek yang belum tuntas bertentangan dengan prinsip efektif (tidak memberikan hasil guna yang maksimal karena belum siap fungsi) dan akuntabel (tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran materilnya). Proses serah terima pekerjaan harus didahului dengan pemeriksaan kelengkapan dan kualitas oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan diwakilkan dalam BAST.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

   · Pasal 10 ayat (1): Setiap Keputusan dan/atau Tindakan administrator pemerintahan harus berdasarkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketepatgunaan, dan asas profesionalitas.

   · Penjelasan: Keputusan untuk meresmikan embung yang belum selesai dapat dinilai melanggar asas kemanfaatan (manfaat optimal belum tercapai) dan asas ketepatgunaan (tidak tepat guna karena belum berfungsi penuh). Tindakan ini juga tidak mencerminkan profesionalitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.


LSM TRINUSA mendesak Pemprov Lampung, dalam hal ini Gubernur dan Dinas PSDA, untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung atau Inspektorat Provinsi untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap proses serah terima, kualitas pekerjaan, dan dasar hukum peresmian Embung Kemiling.


"Kami mendesak agar tidak ada lagi praktif seremonial yang mengesampingkan substansi dan aturan. Uang rakyat sebesar Rp 6,9 miliar harus dipertanggungjawabkan dengan benar, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan, hingga serah terima akhir. Peresmian yang prematur berpotensi menutupi cacat proyek dan merugikan keuangan daerah," pungkas Faqih.


Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung dan CV. Raden Galuh belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan kritik dari LSM TRINUSA tersebut.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update