Notification

×

Iklan



Iklan



Tambang Galian C Diduga Ilegal, Ugal-Ugalan Beroperasi di Pekon Suka Mernah, Kec. Gunung Alip

29 Desember 2025 | Desember 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-29T07:35:19Z


 Tanggamus  --- Lensa Monitor

Aktivitas eksploitasi sumber daya alam di Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan tajam. Sebuah tambang Galian C (batu) di Pekon Suka Mernah, Kecamatan Gunung Alip, ditemukan beroperasi secara bebas tanpa mengindahkan regulasi hukum yang berlaku. Senin (29/12/2025).


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas ini diduga kuat berstatus ilegal dan mengakibatkan kerusakan lingkungan secara masif.


​Investagasi yang dilakukan oleh Eti, Kepala Perwakilan (Kaperwil) media 'Orasi Publik', mengungkap tabir gelap di balik operasional tambang tersebut. Di lokasi, tim tidak menemukan satu pun papan informasi badan usaha maupun nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang seharusnya terpampang jelas sesuai aturan.


​"Aktivitas ini diperkirakan sudah berlangsung lama. Buktinya sangat nyata; terdapat bekas galian yang sangat dalam dan melebar. Ini bukan lagi soal mencari nafkah, tapi eksploitasi lingkungan tanpa tanggung jawab," tegas Eti dalam keterangannya.


​Saat peninjauan dilakukan, aktivitas penambangan tengah berada pada puncak operasionalnya. Satu unit alat berat jenis ekskavator terlihat sibuk mengeruk material batu tanpa ada upaya penghentian dari pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut diduga kuat milik seorang oknum berinisial TL.


​Bebasnya operasional tambang milik TL ini menjadi rapor merah bagi penegak hukum di wilayah hukum Polres Tanggamus. Pembiaran yang terjadi mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan atau bahkan dugaan 'tutup mata' terhadap praktik ilegal yang merugikan daerah.


​Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus melalui Kemas menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima tembusan izin apa pun terkait aktivitas di Pekon Suka Mernah tersebut.


​Kemas juga menyarankan agar awak media untuk mengecek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau bagian Tata Ruang Kabupaten Tanggamus.


Secara Eksplisit, respon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semakin mempertegas bahwa aktivitas penambangan batu di Suka Mernah itu memang disinyalir tanpa mengatongi izin.


​Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap hukum negara. Berikut adalah landasan hukum yang dapat menjerat pelaku tambang liar:


• ​UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

• ​Pasal 158: "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

​• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: "Setiap aktivitas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dijerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah."


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola berinisial TL maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas operasional tambang tersebut. Publik menanti keberanian Kapolres Tanggamus untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. (Tim)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update