Tanggamus. - Lensa Monitor.
Kabupaten Tanggamus kembali dihadapkan pada dilema klasik antara syahwat investasi dan kelestarian ekologi. Kehadiran PT Pandu Mulia di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan dengan luas konsesi mencapai 185,90 hektar, kini menjadi sorotan tajam.
Bukan tanpa alasan, dua gundukan bukit hijau yang berdiri gagah di tepi laut kini terancam rata dengan tanah, menambah daftar panjang luka lingkungan di Bumi Begawi Jejama. Rabu (7/01/2026).
Saat ini, aktivitas di lapangan masih berada pada tahap pengupasan lahan (land clearing). Namun, pemandangan yang tersaji sungguh memprihatinkan. Bukit yang dulunya menjadi paru-paru hijau dan penyerap air alami, kini disulap menjadi lahan gundul dan gersang. Tanpa peneduh pepohonan, permukaan tanah kehilangan pelindungnya.
Bahaya nyata muncul setiap kali hujan turun. Tanpa vegetasi, air hujan langsung menghantam tanah dan bebatuan, menciptakan erosi hebat yang membawa material sedimen. Aliran air keruh yang bercampur partikel tanah ini mengalir bebas menuju pantai dan sungai di sekitar lokasi. Ini bukan sekadar masalah air keruh; ini adalah awal dari kehancuran ekosistem pesisir.
Dampak domino dari pengerukan ini sudah jelas: pencemaran. Partikel tanah yang masuk ke laut akan menutupi terumbu karang dan mengganggu fotosintesis biota laut. Sungai yang menjadi sumber kehidupan pun tak luput dari ancaman pendangkalan dan pencemaran kimiawi alami dari tanah yang dikupas.
Seorang warga lokal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran mendalam. Ia melihat kerusakan yang ada sekarang hanyalah 'pemanasan' dari bencana yang lebih besar.
"Sekarang saja, saat yang dikeruk belum seberapa luas, dampaknya sudah mulai kelihatan. Air sungai jadi keruh kalau hujan, laut di pinggir juga berubah warna. Coba bayangkan kalau ratusan hektare itu sudah dikerjakan semua? Kami yang tinggal di bawah sini mau jadi apa? Alam kami hancur, dan kami hanya bisa menonton," keluh warga.
Kritik keras juga datang dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) PROJAMIN RI Kabupaten Tanggamus. Mereka menilai pemberian izin ini terkesan dipaksakan tanpa kajian dampak lingkungan yang komprehensif dalam jangka panjang.
Helmi, Ketua LPAKN PROJAMIN RI Tanggamus, menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh menutup mata terhadap risiko kebencanaan.
"Seharusnya para pemangku kebijakan yang mengeluarkan izin bisa belajar dari rentetan bencana alam di tanah air. Banyak tragedi dipicu oleh aktivitas penambangan secara ugal-ugalan tanpa mengkaji lebih dalam dampak lingkungannya. Jangan hanya karena alasan investasi dan penyerapan tenaga kerja, keselamatan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang tergadaikan," tegas Helmi.
Ia menambahkan bahwa keuntungan ekonomi dari tambang bersifat sementara, namun kerusakan alam bersifat permanen. "Investasi itu penting, tapi nyawa dan ruang hidup warga jauh lebih berharga. Kami meminta pihak terkait untuk meninjau kembali aktivitas ini sebelum nasi menjadi bubur," tutupnya.
Pekon Napal kini dalam dilema. Jika eksploitasi PT Pandu Mulia terus berlanjut tanpa pengawasan ketat dan mitigasi lingkungan yang nyata, maka bukit hijau di tepi laut hanya akan menjadi dongeng bagi anak cucu kita. Pemerintah harus hadir, bukan sebagai pemberi stempel izin semata, melainkan sebagai pelindung bagi rakyat dan alamnya.
Sudah saatnya pembangunan tidak lagi diukur hanya dari angka-angka pertumbuhan, melainkan dari seberapa hijau hutan kita dan seberapa jernih air sungai kita. Sebelum alat berat merobohkan seluruh bukit, masih ada waktu untuk mengevaluasi: Apakah ini kemajuan, atau justru bibit bencana? (Tim)


